Saat proses sidang berjalan, giliran Ace Hardware yang balik menguggat Wibowo and Partners pada 20 Oktober 2020. Saat itu Ace Hardware menggugat Wibowo and Partners dengan perkara nomor 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
"Menyatakan sah sebagai hukum verklaar voor rechts bahwa Tergugat (Wibowo and Parners) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," demikian bunyi petitumnya. Selain itu, perusahaan berkode saham ACES itu juga meminta majelis hakim menyatakan hak tagih Wibowo and Partners kepada mereka telah berakhir sejak Maret 2020.
Lalu pada 26 Oktober 2020, gugatan PKPU pertama yang diajukan Wibowo and Partners dicabut. "Menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tersebut dicabut," demikian bunyi putusannya.
Agus membenarkan bahwa gugatan PKPU pertama ini telah dicabut. Gugatan ini masih terkait dengan tunggakan biaya jasa hukum dengan jumlah sebesar Rp 10 juta untuk September 2019. "Sudah dibayar (Ace Hardware)," kata dia.
Sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum dari Ace Hardware masih berlangsung sampai hari ini. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan berlangsung minggu depan, pada 10 Juni 2021.
Baca: Bermodal Rp 150 M, Ace Hardware Berencana Buka 10 Gerai Baru Tahun Ini