TEMPO.CO, Jakarta - PT Ace Hardware Tbk. kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh kantor advokat Wibowo and Partners.
Agus Dwi Prasetyo, kuasa hukum dari Wibowo and Partners menyebut gugatan ini terkait dengan tunggakan biaya jasa hukum (legal fee) pada April 2020. Biaya tersebut belum dibayar Ace Hardware ke Wibowo and Partners.
"Sebesar Rp 10 juta," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021.
Perkara ini didaftarkan pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan nomor 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Sidang perdana diagendakan berlangsung pada hari Kamis, 3 Juni 2021.
"Menghukum Termohon PKPU Ace Hardware Indonesia (yang) telah menunggak biaya jasa hukum (legal fee) terhadap Pemohon PKPU," demikian bunyi petitum dikutip dari laman resmi pengadilan.
Ini adalah perkara PKPU kedua terhadap Ace Hardware. Sebelumnya pada 6 Oktober 2020, Wibowo and Partners juga melayangkan gugatan PKPU untuk Ace Hardware. Perkara ini terdaftar dengan nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.