Pan Brothers dalam penjelasannya mengakui bahwa pandemi memberikan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi produsen pakaian jadi tersebut. Pasalnya, pandemi telah mengakibatkan kerentanan rantai pasokan garmen yang disebabkan guncangan permintaan dan pasokan eksternal.
Namun begitu, Pan Brothers masih terus membayar bunga atas kewajibannya dan secara aktif berhubungan dengan kreditor. Hal ini dilakukan agar bisa merestrukturisasi utang dengan cara konsensual.
Seperti diketahui, setelah Sritex, raksasa tekstil dan produk tekstil dalam negeri lainnya, Pan Brothers, juga tengah berhadapan dengan pengadilan karena mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Gugatan PKPU terhadap Pan Brothers diajukan oleh PT Maybank Indonesia Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 24 Mei 2021 dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Maybank dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim mengabulkan tujuh gugatannya.
BISNIS
Baca: Usai Sritex, Giliran Perusahaan Tekstil Pan Brothers Digugat PKPU