TEMPO.CO, Jakarta - PT Pan Brothers Tbk. menanggapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Maybank Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penjelasan itu disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 28 Mei 2021. Emiten tekstil berkode PBRX itu menjelaskan, pihaknya tengah meminta klarifikasi dari Pengadilan terkait gugatan PKPU. Perseroan juga ingin meyakinkan semua pihak bahwa mereka akan melakukan segala upaya untuk menghadapi dan menyelesaikan permohonan PKPU itu.
"Pan Brothers telah mengusahakan secara maksimal untuk melakukan negosiasi dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi utang secara sukarela di luar pengadilan," seperti dikutip dari pernyataan resmi perseroan dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Sabtu, 29 Mei 2021.
Pan Brothers mengklaim hingga 28 Mei 2021, sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit. Adapun porsi Maybank dari total utang sindikasi dan bilateral Perseroan kurang dari 4,5 persen.