Namun belakangan mundurnya acara Munas Kadin dipastikan dengan adanya surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia kepada ketua asosiasi dan anggota luar biasa tertarikh Kamis, 27 Mei 2021. Surat dengan nomor 405/DP5/V/2021 menyatakan Munas Kadin akan ditunda sampai 30 Juni 2021.
Surat tersebut juga menyatakan musyawarah akbar digelar di Kota Kendari. Dengan mundurnya jadwal, proses pendaftaran anggota luar biasa peserta konvensi juga akan diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditetapkan.
Ketua Umum Kadin Bali Made Ariandi mengatakan pihaknya belum memperoleh pemberitahuan formal mengenai perubahan rencana munas. Ia menyayangkan apabila munas benar-benar tidak digelar di Pulau Dewata. Sebab, panitia lokal sudah menyiapkan akomodasi hingga kebutuhan lainnya untuk pertemuan akbar itu.
“Persiapan sudah tinggal, bahkan alat kelengkapan bahan, paper kit, yang untuk buat munas sudah terkirim semuanya,” ujar Made kepada Tempo.
Untuk menjadi tuan rumah, Made mengatakan Kadin daerah harus mengusulkan diri. Ia mengklaim Bali telah terpilih sebagai tuan rumah sejak enam bulan lalu. Selain Bali, kota-kota lain juga mengajukan diri sebagai tuan rumah. “Ada Batam, Manado, Jakarta, Surabaya, Sumatera Utara, Kepulauan Riau,” ujar Made.
Sementara itu, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang belum merespons pesan maupun telepon Tempo saat ditanya ihwal persiapan kotanya menjadi tuan rumah Munas Kadin. Ia juga belum menjawab soal adanya permintaan dari pemerintah soal pemindahan tempat Munas Kadin tersebut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LARISSA HUDA
Baca: Jadwal Munas Kadin untuk Pemilihan Ketua Umum Terancam Mundur