"Kalau laporan kami terbukti dan Bank BUMN nanti dihukum karena melakukan kartel maka hal ini sangat memalukan, sehingga sudah patut Bapak Menteri BUMN membatalkannya."
Himbara dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) dalam keterangannya pada Jumat, 21 Mei 2021, menyebutkan salah satu sebab pengenaan biaya itu karena ingin mendukung gerakan nasional non tunai atau GNNT. Tak hanya mendorong cashless society, kebijakan itu juga untuk mengurangi ketergantungan masyarakat atas penggunaan uang tunai dalam bertransaksi.
Sejumlah pihak terkait pun memutuskan hal tersebut karena masa pengenalan ATM Merah Putih telah selesai. ATM Merah Putih dengan tampilan ATM Link sejak pertama kali diperkenalkan ke masyarakat pada Desember 2015.
ATM Merah Putih ini merupakan hasil sinergi mesin ATM antar bank milik pemerintah atau Himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Nantinya, per 1 Juni 2021, transaksi cek saldo dan tarik tunai masing-masing dikenai biaya Rp 2.500 dan Rp 5.000. Kebijakan itu berlaku sampai dengan adanya penyesuaian di kemudian hari.
Adapun transaksi transfer antar bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap dikenakan tarif Rp 4.000. Namun, untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai nasabah di jaringan ATM masing-masing bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap mengikuti ketentuan dari masing- masing bank.
Nasabah bank anggota Himbara juga tetap dapat bertransaksi di ATM Link tersebut dengan biaya yang lebih hemat jika dibandingkan dengan biaya transaksi di luar ATM Link. Sebagai gambaran, biaya transaksi di luar ATM Link sebesar Rp 4.000 untuk cek saldo, Rp 7.500 untuk tarik tunai, dan Rp 6.500 untuk transfer.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca: Transaksi di ATM Link Tak Gratis, Bos BRI: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar