Namun, beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu hingga saat ini sama sekali belum dibahas di dalam rapat Badan Legislasi.
Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif pajak. Pasalnya, hal itu bisa berujung blunder kepada pemulihan ekonomi Nasional. Menurut Gaus, pemerintah sebaiknya mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal serta masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dengan mengubah skema PPh OP.
Sri Mulyani menyatakan akan meningkatkan tarif pajak penghasilan orang pribadi atau PPh OP. "Kami juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk yang high wealth individual itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen," kata dia.
Dalam lain kesempatan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan segera juga mengajukan revisi aturan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ke DPR. Dengan rencana ini, maka tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10 persen. Namun pemerintah belum mengindikasikan berapa persen rencana kenaikan PPN.
Baca: Kritik Tax Amnesty Jilid II, Rizal Ramli Dorong Pemerintah Naikkan Gaji PNS