TEMPO.CO, Jakarta – Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT membahas perkembangan lanjutan dari investigasi kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 bersama sejumlah lembaga internasional, seperti National Safety Board (NTSB), Boeing, Federal Aviaton Administration (FAA), dan Transport Safety Investigation Bearueau (TSIB). Dalam pertemuan itu, lembaga-lembaga tersebut membahas komponen pesawat SJ-182 yang sebelumnya dikirimkan oleh KNKT ke Amerika Serikat.
“Pertemuan menyimpulkan pemeriksaan komponen belum selesai dilaksanakan karena ada beberapa kendala,” ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangannya pada Kamis, 27 Mei 2021.
Kendala itu meliputi adanya kerusakan pada alat pengetesan komponen. Soerjanto menyatakan pihaknya bersama lembaga internasional yang terlibat dalam investigasi akan melakukan pelbagai simulasi menggunakan data yang terekam di kotak hitam, baik flight data recorder atau FDR maupun cockpit voice recorder atau CVR, yang telah ditemukan tim SAR.
Adapun dalam pertemuan ini, investigator juga merembuk isi Continued Airworthiness Notification to the International Community atau Canic yang diterbitkan FAA. Menurut Canic, Boeing menemukan adanya isu keselamatan berupa potensi kegagalan flap synchro wire yang mungkin tidak terdeteksi oleh autothrottle komputer.
Di sisi lain, KNKT menemukan adanya problem pada pengatur tenaga mesin. Meski demikian, KNK belum menemukan keterkaitan antara kegagalan flap synchro wire dengan pergerakan pengatur tenaga mesin.
Sedangkan investigasi sementara juga menyatakan sangat kecil kemungkinan flap synchro wire ini menyebabkan kecelakaan. “Pada tahap ini kami masih akan melakukan banyak pemeriksaan dan penelitian sehingga penyebab kecelakaan masih belum diketahui,” kata Soerjanto.
KNKT memiliki waktu satu tahun untuk merilis laporan final dari investigasi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Batas waktu tersebut dihitung sejak kecelakaan terjadi pada 9 Januari lalu.
KNKT sebelumnya telah menyampaikan laporan sementara pasca-30 hari kecelakaan terjadi. Dalam laporannya, KNKT meneliti sistem autothrottle pesawat yang diduga mengalami masalah dan 13 komponen yang berhubungan dengan sistem pengatur kecepatan tersebut.
Dalam setiap investigasi kecelakaan pesawat, KNKT akan melibatkan investigator asing sesuai yang diatur dalam hukum Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex 13 dan kebijakan kerja sama antar-negara ASEAN. Saat ini, investigasi KNKT terhadap Sriwijaya Air SJ 182 dibantu dua investigator dari Transport Safety Investigation Bureau atau TSIB Singapura dan sebelas orang dari Amerika Serikat yang mewakili NTSB, Boeing, FAA, dan General Electric atau pabrikan mesin pesawat.
Baca Juga: Kesulitan Likuiditas, Sriwijaya Air Tawarkan Opsi Resign untuk Karyawannya