TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah, sedang, dan akan terus melaksanakan reformasi perpajakan. Salah satunya satu bagian dari reformasi tersebut adalah akan meningkatkan tarif pajak penghasilan orang pribadi atau PPh OP.
"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk yang high wealth individual itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 24 Mei 2021.
Dia mengatakan perubahan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun."Itu hanya sedikit sekali masyarakat Indonesia yang masuk ke kelompok ini," ujarnya.
Menurutnya, mayoritas masyarakat Indonesia masih tidak berubah dari sisi bracket maupun tarifnya.
Adapun sebelumnya dia mengatakan reformasi perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program Reformasi Perpajakan yang telah diluncurkan pada 2017.
"Dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best-practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi dalam jangka menengah-panjang," kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 20 Mei 2021.
Menurutnya, reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil. Sehat, kata dia, artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian.
Sedangkan adil artinya memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor."Reformasi perpajakan meliputi dua aspek perbaikan, yaitu aspek administratif dan aspek kebijakan," ujarnya.
Baca Juga: Hingga April, Penerimaan Pajak Capai 30,94 Persen, Sri Mulyani: Tumbuh Negatif