Ia menambahkan selain selesainya ratifikasi, perjanjian RI-EFTA CEPA dapat benar-benar diimplementasikan manakala kedua belah pihak telah menyelesaikan kelengkapan atau instrumen-instrumen teknis yang diperlukan.
Setelah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA CEPA disahkan, maka masih dibutuhkan dua regulasi turunan yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
“Untuk Permendag ini dalam masa harmonisasi dengan DPR, jadi tinggal menunggu beberapa waktu lagi. Kalau untuk PMK ini soal tarif preferensi, nah ini belum sampai tahap harmonisasi. Masih dibahas ditingkat pemerintah,” ungkap Djatmiko.
Untuk itu, Kemendag berharap dukungan semua pihak, termasuk DPR RI, untuk dapat menyelesaikan instrumen yang dibutuhkan, sehingga perjanjian itu dapat benar-benar diimplementasikan.
BACA: Pengusaha Minta Pemerintah Buka Jalur Impor Sapi Bakalan dari Brazil