TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Konsumen Indonesia melaporkan Himbara, yang terdiri dari Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional alias BPKN.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mewakili Konsumen Indonesia Menolak rencana PT Jalin Pembayaran Nusantara bersama Himbara memberlakukan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai pada 1 Juni 2021.
"Jalin dan Himbara tidak bijak kalau memang akan memberlakukan biaya-biaya tersebut yang sebelumnya gratis hal ini memberatkan Nasabah," kata David dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Mei 2021.
Menurut David, kebijakan tersebut layak ditolak karena memberatkan Nasabah di Indonesia. Padahal, tujuan awal diadakannya ATM Link adalah mempermudah Nasabah Indonesia dalam melakukan transaksi melalui ATM secara efisien dan efektif. "Agar tidak terlalu banyak pengadaan ATM."
David juga menerangkan dalam UU Perlindungan Konsumen telah diatur larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha, yaitu di Pasal 18 huruf g UU Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK No 13/SEOJK.07/2014.
"Kalau dilanggar itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," kata David.
Karena itu, ia menyarankan OJK segera mengambil sikap untuk peninjauan kembali terkait pemberlakuan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai yang akan dilakukan oleh Jalin dan Himbara.
"OJK perlu panggil Jalin dan Himbara agar di evaluasi sehingga tetap berkomitmen dalam mengedepankan perlindungan konsumen dengan berpedoman pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan Konsumen serta kepastian hukum," ujar dia.