3. OJK Bantu Selesaikan Masalah Guru yang Utang Rp 35 Juta ke 24 Fintech Lending
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Malang Sugiarto Kasmuri, Rabu, 19 Mei 2021, telah bertemu guru TK di Malang yang terjerat pinjaman fintech lending. Pertemuan OJK dengan guru TK tersebut dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji yang juga memberi perhatian terhadap kasus ini.
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal," kata Sugiarto dalam keterangan tertulis Rabu malam, 19 Mei 2021.
Dalam pertemuan tersebut, guru TK tersebut menyampaikan telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi.
OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban guru TK tersebut pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Pilot dan Awak Garuda Sudah Divaksin, Saham Sritex Disuspensi