TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI hanya akan mengembalikan biaya tiket perjalanan sebesar 75 persen bagi penumpang yang positif Covid-19.
Aturan yang sama berlaku untuk penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif virus corona berdasarkan tes swab PCR, rapid antigen, maupun genose, dan penumpang yang melanggar aturan lantaran tak memakai masker.
“Tiket akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin, 17 Mei 2021.
Sementara itu, calon penumpang yang tidak bisa melanjutkan perjalanan karena suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius pada saat boarding akan mendapat uang pengembalian tiket secara penuh atau 100 persen. Ketentuan ini berlaku sejak 18 Mei 2021.