TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan harga bahan bakar minyak alias BBM non subsidi di Sumatera Utara sebesar Rp 200 per liter mulai 1 April 2021 membuat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menelepon Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Melalui panggilan itu, Edy mempertanyakan alasan Pertamina menaikkan harga minyak di Sumatera Utara.
Berikut ini adalah sejumlah fakta yang Tempo himpun mengenai kenaikan harga BBM di Sumatera Utara.
1. Disebabkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara
Dinukil dari rilis resmi perseroan, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi per 1 April 2021 di seluruh wilayah Sumut menyusul adanya Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pasalnya beleid ini mengubah tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) tidak mengalami perubahan.
2. Harga BBM non subsidi setelah penyesuaian
Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Pertamina Taufikurachman merinci perubahan harga per 1 April 2021 tersebut. Perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050. Selain itu, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari 9.400 menjadi Rp 9.600.
Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.