TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyatakan telah memodernisasi jaringan pengawasan dan penegakan hukum yaitu dengan menggunakan Jaringan Interpol I-24/7 untuk membantu mengungkap kejahatan sektor perikanan.
"Jaringan I-24/7 ini akan membantu kami untuk mengungkap kejahatan di bidang kelautan dan perikanan khususnya yang bersifat transnasional," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.
Upaya modernisasi pengawasan dan penegakan hukum itu, ujar dia, memang terus didorong oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebagai salah satu strategi pemberantasan IUU Fishing dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
Antam menuturkan bahwa saat ini pihaknya terus mendorong operasional jaringan untuk mendukung pengawasan dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
Dia juga menjelaskan bahwa selain telah memiliki jaringan pada sejumlah Processing Unit yang telah terkonfigurasi dengan jaringan I-24/7, Ditjen PSDKP juga melakukan pelatihan kepada para operator agar dapat mengakses basis data yang ada.
"Ada 6 operator dan 1 koordinator operator jaringan yang akan dilatih langsung dari NCB Interpol Indonesia mulai tanggal 5 – 7 Mei 2021," jelas Antam.