3. Tjahjo Kumolo Minta Pembina Kepegawaian Tindak ASN yang Langgar Larangan Mudik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri.
“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” kata dia dalam keterangan di laman Sekretariat Kabinet, Selasa, 4 Mei 2021. Ia mengatakan langkah itu diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.
Ilustrasi flyover. TEMPO/Fakhri Hermasnyah
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” ujarnya. PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!
Baca berita selengkapnya di sini.