TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan 19 kereta api jarak jauh pada masa kebijakan larangan mudik, 6-17 Mei 2021. Operasional kereta api tersebut dikhususkan bagi penumpang yang memiliki kepentingan perjalanan khusus dan mendesak.
“Jumlah kereta api yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodasi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 April 2021.
Joni menjelaskan tiket kereta khusus atau kereta luar biasa (KLB) dijual melalui saluran KAI Access, web KAI, maupun aplikasi milik mitra perseroan. Tiket juga tersedia di loket penjualan stasiun yang akan dibuka 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. Namun bagi pembeli tiket, PT KAI menerapkan syarat.
Penumpang yang boleh membeli tiket KLB adalah PNS, BUMN/BUMD, TNI dan Polri, atau pegawai swasta yang memiliki kepentingan perjalanan dinas, masyarakat yang mengunjungi keluarga sakit, serta masyarakat yang melakukan kunjungan duka terhadap anggota keluarga yang meninggal. Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan masyarakat dengan kepentingan non-mudik tertentu lainnya.
Penumpang dengan kategori khusus ini harus menyertakan syarat berupa surat keterangan perjalanan dari atasan atau kepala desa. Joni menerangkan, surat itu berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang serta bersifat wajib bagi penumpang yang berusia lebih dari 17 tahun.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose C19 yang sampelnya maksimal 24 jam sebelum keberangkatan. Petugas, tutur Joni, akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan penumpang. Jika ditemukan ada penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, mereka tidak diizinkan naik kereta api. Tiket pun otomatis akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” tutur Joni.
Perseroan berencana membatasi operasional jam keberangkatan kereta api maksimal pukul 20.00 WIB. “KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” ujar Joni.
Baca Juga: Larangan Mudik, Posko Monitoring dan Pemeriksaan Disiapkan di 20 Bandara