Bagaimana sebetulnya posisi Sritex dan kenapa bisa tersangkut dalam gugatan PKPU ini?
Walaupun PT SKT bukan anak usaha Sritex, gugatan PKPU ikut mempengaruhi nilai saham emiten berkode SRIL tersebut. Dalam catatan perdagangan pertama di bulan Mei, kinerja saham SRIL turun 6,29 persen atau turun 10 poin.
Sebelumnya, dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Sritex menyampaikan bahwa utang PT SKT kepada PT QNB adalah sebesar Rp 100,9 miliar. Namun hingga persidangan Senin siang kemarin, 3 Mei 2021, belum diketahui pasti berapa utang PT SKT kepada Hana Bank.
Manajemen Sritex (SRIL) pada akhir April lalu telah memberikan jawaban kepada otoritas bursa ihwal gugatan tersebut. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke bursa, SRIL setidaknya menjelaskan tujuh hal terkait gugatan PKPU Bank QNB.
Pertama, mereka membenarkan gugatan PKPU PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) kepada PT Senang Kharisma Textil. Sementara nama lwan Lukminto dan Megawati tercantum sebagai personal guarantor.
Kedua, PT Bank QNB Indonesia merupakan salah satu kreditur PT Senang Kharisma Textil.
Ketiga, PT Senang Kharisma Textil tidak masuk dalam anak usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Laporan keuangan PT SKT terpisah dari PT Sri Rejeki Isman Tbk sepenuhnya.
Keempat, berdasarkan laporan yang dimohonkan oleh PT Bank QNB Indonesia, kewajiban berjumlah Rp 100,9 miliar.
Kelima, PT Senang Kharisma Textil akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Keenam, permohonan PKPU tidak berdampak kepada kegiatan operasional PT Senang Kharisma Textil. Perusahaan tetap beroperasi normal.
Ketujuh, untuk penggunaan dana harus diprioritaskan pada kegiatan produksi dan operasional perusahaan, Untuk hal ini masih harus dianalisa lebih lanjut.
BISNIS
Baca: Begini Penjelasan Sritex Usai Bank QNB Gugat Senang Kharisma Textil