TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia menilai Pemerintah sudah melakukan tugasnya dalam proses lelang penyelenggara multipleksing dengan baik dan adil sesuai dengan amanat PP Nomor 46 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Kominfo no 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Teresterial.
"Adanya sanggahan dari beberapa peserta lelang, ATSDI melihat sebagai bentuk kewajaran dalam setiap proses lelang," ujar Ketua Umum ATSDI Eris Munandar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Mei 2021.
Ihwal adanya Permenkominfo Nomor 6 tahun 2019, yang salah satu pasalnya memuat alokasi 6 MUX di setiap Wilayah layanan, ATSDI memandang alokasi tersebut tidak perlu digunakan semuanya. Melainkan, berdasar pada kebutuhan di wilayah layanan tersebut. ATSDI berkeyakinan bahwa Pemerintah telah mengatur alokasi ini dengan tepat dalam proses lelang tersebut.
"Terhadap adanya keberatan dari peserta lelang, terutama yang tidak lolos di satu wilayah layanan, Tentunya dalam setiap lelang tidak bisa memenuhi harapan semuanya. ATSDI mengusulkan bagi peserta yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing untuk dapat menyalurkan kontennya dengan memanfaatkan slot multipleksing penyelenggara yang telah ditetapkan," tutur Eris.
Hal ini, menurut dia, adalah bentuk kebersamaan dan sinergisitas semua Industri Penyiaran untuk mendukung pelaksanaan ASO ini tepat waktu atau menjalin kerjasama sharing Infrastruktur dengan pemenang mux di wilayah tersebut dalam konsep business to business.
Eris pun berpendapat keikutsertaan Nusantara TV dalam proses lelang penyelenggara multipleksing adalah amanat dari Rakornas ATSDI di bulan Ooktober 2020. Rapat tersebut memutuskan harus ada anggota ATSDI yang menjadi penyelenggara multipleksing untuk mewadahi kepentingan Lembaga penyiaran di bawah naungan ATSDI dan TV lokal di daerah.