Hingga April 2021, KAI mencatat terdapat total 5.797 perlintasan sebidang dimana 4.477 diantaranya tidak dijaga. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sesuai Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta pasal 110, Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Pada 2020, KAI telah menutup 470 perlintasan sebidang. Lalu pada 2021, KAI telah menutup sebanyak 91 perlintasan sebidang.
“Hal tersebut dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2, dimana Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian yaitu KAI,” kata Joni.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang, serta melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat.
Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama. Sebagai informasi, telah terjadi 268 kecelakaan di perlintasan sebidang pada 2020 lalu. Sedangkan di 2021 ini sudah ada 91 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api PT KAI,” kata dia.
BACA: 13 Ribu Penumpang Kereta Api Dijadwalkan Turun di Yogyakarta Sampai Akhir April