TEMPO.CO, Jakarta - Pengembang superblok Podomoro City Deli Medan, PT Sinar Menara Deli, mengumumkan bahwa gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat diajukan oleh konsumen mereka kini telah dicabut. Anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk ini menyebut pihak penggugat telah mencabut langsung gugatannya di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 28 April 2021.
"Dengan adanya pencabutan permohonan PKPU ini, maka persoalan yang terkait dengan masalah tersebut dinyatakan telah berakhir dan selesai," kata kuasa hukum Sinar Menara Deli, Sukiran, dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di hari yang sama.
Sebelumnya, Sinar Menara Deli mendapat gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 23 April 2021. Gugatan diajukan oleh Tan Siu Lianglaila dan Susanto dengan nomor gugatan 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.
Sementara itu, Podomoro City Deli Medan sudah dibangun sejak 2014. Sejauh ini, pengembang telah menyelesaikan Tribeca Condominium yang terdiri dari 2 tower, Souther dan Nothern dan telah dihuni. Sebanyak 516 unit di kedua tower ini juga sudah mulai serah terima sejak 2018.
Adapun gugatan berkaitan dengan sisa unit apartemen di tiga tower, yaitu Liberty, Lexington, dan Lincoln. Gugatan terjadi karena keterlambatan serah terima unit apartemen dari pengembang ke konsumen yang jadi pemilik.
Sementara, perusahaan beralasan kondisi ini terjadi karena pengerjaan proyek terhambat pandemi Covid-19. Meski demikian, Sukiran menyesalkan langkah terburu-buru yang dilakukan konsumen dalam merespons keterlambatan tersebut.
Sebab, kata dia, tahap konstruksi di proyek ini sudah mencapai 95 persen. "Akhir tahun ini seluruh unit apartemen ditargetkan sudah dapat diterima pemilik," kata dia.
Baca Juga: 2 Gugatan PKPU untuk Anak Usaha Waskita Karya: Satu Dicabut, Satu Berproses