Tiga tower yang dimaksud yaitu Liberty, Lexington, dan Lincon. Dari ketiganya, perusahaan menyebut 174 unit sudah serah terima kepada konsumen. Lalu, 426 unit lagi sudah siap untuk serah terima dan 37 unit sudah dijadikan tempat tinggal. Sementara, 64 unit sedang dalam proses renovasi oleh pemilik unit untuk segera dihuni.
Adapun terkait gugatan tersebut, kuasa hukum Sinar Menara Deli dari kantor hukum Jasatama, yaitu Sukiran, sudah melakukan komunikasi dan mediasi kepada penggugat agar persoalan dapat dituntaskan.
Sukiran pun juga menyatakan bahwa konsumen dan Sinar Menara Deli sudah terkiat dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas unit apartemen bersangkutan. Dalam klausul PPJB, sudah diatur mengenai segala hal terkait hak dan kewajiban, baik pengembang dan pembeli.
Termasuk di dalamnya, denda kepada pengembang dalam hal terjadi keterlambatan serah terima unit dengan besaran yang sudah ditentukan. PPJB ini disepakati dan diteken bersama oleh konsumen serta Sinar Menara Deli, anak usaha Agung Podomoro Land tersebut. Sehingga, masalah yang terjadi tetap akan mengacu pada PPJB ini.
Baca: Anak Usaha Agung Podomoro Land Digugat PKPU ke Pengadilan Negeri Medan