TEMPO.CO, Jakarta - PT Sinar Menara Deli, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk, memberi penjelasan soal gugatan hukum yang diajukan oleh konsumen pemilik unit apartemen. Gugatan ini berkaitan dengan serah terima sisa unit apartemen pada tiga tower di proyek Podomoro City Deli Medan yang dikembangkan oleh Sinar Menara Deli.
Dalam penjelasannya, perusahaan berterima kasih kepada para konsumen yang memahami situasi dan sabar untuk menunggu serah terima unit. Sebab, pandemi Covid-19 telah membuat kegiatan konstruksi sedikit mengalami hambatan.
"Serah terima unit di tiga tower tadinya sudah sampai lantai 9-11. Kami memahami betul situasi konsumen, karena saat ini fokus perusahaan adalah mempercepat pembangunan dan serah terima unit kepada konsumen," kata COO Podomoro City Deli Daniel Ongkowidjaja dikutip dalam laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 28 April 2021.
Sebelumnya, Sinar Menara Deli mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 23 April 2021. Gugatan diajukan oleh Tan Siu Lianglaila dan Susanto dengan nomor gugatan 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn. Hari ini, sidang pertama pun akan digelar.
Daniel kemudian menjelaskan bahwa saat ini proses konstruksi pembangunan tiga tower tersebut sudah mencapai 95 persen. Secara bertahap, unit yang sudah siap langsung diserahkan dan kami targetkan seluruh unit dapat diterima konsumen pada akhir tahun.
Baca Juga: