Jika mengacu pada hari efektif kerja PNS, cuti bersama serta libur Lebaran, maka hitungan H-10 jatuh pada hari ini, Rabu, tanggal 28 April 2021. Dengan begitu THR akan diberikan mulai hari ini hingga H-5 atau Ahad, 2 Mei 2021.
Lebih jauh, Sri Mulyani mendorong agar THR bisa dikirim ke sanak saudara karena pemerintah telah melarang mudik untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Kondisi di Tanah Air yang sudah bagus karena di saat beberapa negara terjadi lonjakan pandemi, dinilai harus terus dipertahankan.
Sri Mulyani menyebutkan protokol kesehatan adalah keharusan, tapi bukan berarti masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas. "Kalau mau belanja, ke mall, Anda bisa melakukannya dengan protokol kesehatan. Ini yang kita harapkan terjadi pada triwulan II, III, dan IV,” ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memperkirakan pemberian THR dan Gaji ke-13 pada periode Ramadhan dan Lebaran 2021 bisa menghasilkan potensi peningkatan konsumsi hingga Rp215 triliun.
Airlangga memastikan pemberian THR dan Gaji Ke-13 wajib diberikan kepada karyawan maupun ASN, TNI dan Polri untuk optimalisasi konsumsi.
"Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan," katanya di Jakarta, Rabu 7 April 2021.
BISNIS
Baca: Menaker Ida Tegaskan Ada Denda Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR