TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tunjangan hari raya atau THR untuk PNS, TNI dan Polri pada tahun ini sebesar Rp 45,4 triliun. Lalu kapan THR tersebut akan mulai dibagikan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan total nilai anggaran untuk THR itu terdiri atas untuk pusat masing-masing sebesar Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,4 triliun. Karena angkanya yang cukup besar, THR akan dibayarkan secara bertahap.
Sri Mulyani menjelaskan, THR akan diberikan dalam rentang lima hari yakni H-10 lebaran sampai H-5. Secara detail, ia berjanji akan mengumumkannya setelah peraturan pemerintah rampung.
Pada pekan lalu, ia menyebutkan aturan pemerintah mengenai THR pada tahun ini masih dalam proses untuk kemudian ditandatangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Kita harapkan ini bisa mendorong ekonomi meski masyarakat tidak mudik. THR bisa dikirim ke orang tua atau saudara di tempat tinggal asal mereka sehingga mengurangi aktivitas secara fisik,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi April 2021 secara virtual, Kamis, 22 April 2021.
Ia menilai alokasi anggaran THR tersebut cukup besar. “Jika dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah pusat sampai Maret ini yang mencapai Rp 350 triliun, ini gede sekali,” katanya.