4. KRI Nanggala-402 Tenggelam, Asabri Segera Serahkan Santunan ke 53 Ahli Waris
PT Asabri (Persero) memastikan prajurit TNI awak KRI Nanggala-402 akan mendapatkan hak-haknya, antara lain Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Kami berkewajiban untuk segera memberikan hak manfaat bagi peserta kami yang gugur dalam tugas. Peserta merupakan prioritas yang harus diutamakan untuk kami berikan manfaat yang terbaik," kata Direktur Utama Wahyu Suparyono dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 April 2021.
Saat ini, ujar dia, Asabri masih melakukan koordinasi dengan pihak TNI untuk data-data peserta yang gugur, guna penyerahan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi prajurit TNI awak KRI Nanggala 402 tersebut.