TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membatasi jam operasional bandara tersebut sebagai tindak lanjut adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pelaksana Tugas Sementara General Manager Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan jam operasional normal Bandara Internasional Yogyakarta yang berkisar sampai dengan 12 jam, akan dipangkas setengahnya.
"Pemangkasan jam operasional akan dimulai pada 6 Mei nanti, namun sampai saat ini masih kami bahas dengan menyesuaikan jadwal maskapai penerbangan yang melayani penerbangan dari Bandara Internasional Yogyakarta," kata Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Senin, 26 April 2021.
Menurut dia, dengan kebijakan larangan mudik tahun ini, maskapai penerbangan juga akan melakukan pengurangan jumlah layanan penerbangan atau jumlah maskapai penerbangan yang beroperasi pasti kecil, sehingga Bandara Internasional Yogyakarta atau pun bandara lain akan terkena imbasnya, dan jam operasional akan menyesuaikan.
Keputusan untuk pemangkasan jam operasional Bandara Internasional Yogyakarta menjelang larangan mudik juga masih menunggu koordinasi yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I dengan maskapai yang beroperasi di YIA.