Sementara untuk mudik lokal yang jaraknya dekat, pihaknya tidak mempermasalahkan. Menurutnya, mencegah pemudik yang daerahnya berjauhan menjadi prioritas pihaknya selaras dengan pemerintah Pusat.
Pemerintah memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7. Kebijakan itu diambil sebagai antisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak pergi dalam rentang waktu tersebut.
Aturan tersebut terangkum dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) atau pemudik selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Sementara itu, masa peniadaan mudik yang awalnya ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, tetap berlaku sesuai aturan sebelumnya.
BISNIS
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Polda Banten Sekat Jalan Arteri hingga Jalan Tikus