Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mendapat BLT UMKM, Ini Dokumen yang Harus Diserahkan ke Dinas Koperasi

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan untuk pelaku UMKM di masa pandemi. Program yang diberi nama Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Menengah atau BPUM ini berupa bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2021. BPUM merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI.

Dikutip dari akun twitter resmi @KemenkopUKM pada Kamis 15 April 2021, besaran BLT UMKM 2021 adalag sebesar Rp1,2 juta.

Penerima BLT UMKM Rp 1, 2juta ini adalah warga negara Indonesia; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD; dan tidak sedang menerima KUR.

Bagi pelaku Usaha Mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM pada 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 dan tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Pelaku Usaha Mikro yang ingin menerima BLT Rp 1,2 juta dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik; Nomor Kartu Keluarga (KK); nama lengkap; alamat (KTP dan usaha); jenis kelamin; tanggal lahir; bidang usaha; nomor telepon; dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus. Pelaku Usaha Mikro menerima BLT UMKM Rp1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah:
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yaitu fotokopi e-KTP; fotokopi KK; fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai dengan e-KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai e-KTP
- Alamat tempat usaha
- No. NIB/SKU
- Bidang usaha
- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp)

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka:
1. Penerima bantuan akan menerima informasi dari Lembaga Penyalur melalui pesan teks atau panggilan telepon.
2. Setelah mendapatkan informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen berupa e-KTP, fotokopi NIB/SKU. dan Kartu Keluarga.
3. Mengkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Terakhir, jika pelaku Usaha Mikro ingin melakukan konsultasi, pengaduan dan pelaporan terkait program BPUM atau BLTM UMKM Rp 1,2 juta ini , bisa menghubungi melalui Call Center 1500 587 atau melalui pesan teks via Whatsapp ke 08111450587 atau email ke info@kemenkopukm.go.id. Untuk pelaporan mngenai pemungutan liar bisa melalui Satgas Saber Pungli di Call Center 193 atau SMS ke 1193 atau melalui email lapor@saberpungli.id.

WINDA OKTAVIA

Baca juga: Info Lengkap Soal BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapa yang Berhak dan Cara Menerimanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

12 jam lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

1 hari lalu

Logo Tokopedia, Lazada, dan Shopee
Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

3 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

4 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

5 hari lalu

LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Kolaborasi LPIE dengan institusi pemerintahan membawa mitra binaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI untuk pertama kalinya menembus pasar ekspor ke Kanada.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

7 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

8 hari lalu

BCA. Tempo/Tony Hartawan
Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.


Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

11 hari lalu

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

19 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menjawab saat hakim MK Arief Hidayat bertanya Jokowi bagi-bagi bansos. Ini katanya.