Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemasaran Unit Link Akan Dibatasi, OJK: Untuk Lindungi Industri dan Konsumen

image-gnews
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

Saat ini OJK masih menggodok aturan terkait pengelolaan investasi unit link dan ditargetkan rampung pada kuartal II tahun 2021 karena sudah melalui proses harmonisasi. OJK juga telah menggelar diskusi cukup panjang dalam penyusunan aturan itu dengan asosiasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebelumnya menyatakan telah menerima sejumlah poin dari rancangan aturan terkait unit link. Pembatasan pertama terkait dengan penempatan investasi pada pihak yang terafiliasi dengan perusahaan, yakni semua jenis investasi hanya diperbolehkan maksimal 10 persen dari aset setiap subdana, kecuali afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.

Kedua, penempatan investasi di satu pihak maksimal 15 persen dari aset setiap subdana, tetapi dikecualikan bagi deposito bank umum dan investasi di surat berharga negara (SBN). Ketiga, dalam pemilihan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN), OJK akan mengatur penempatan dana hanya di instrumen MTN dengan rating paling rendah idAA.

Nasrullah memaparkan belum ada angka pasti terkait pembatasan itu dan baru akan ditetapkan saat aturan terbit. Pembatasan itu pun masih dibahas, apakah akan bersifat kuantitatif, kualitatif, atau keduanya, dengan tujuan utama menjadi jalan tengah dalam menjaga nasabah dan kinerja industri.

Adapun, menurut Nasrullah, pihak asosiasi keberatan takut tidak lincah dalam menempatkan investasinya. "Cuma ketika ada loop holes yang tidak disadari, kalau tidak diatur, bisa membuka peluang ke arah situ (praktik investasi yang tidak prudent)," ujar Nasrullah.

Dari catatan OJK diketahui terdapat satu dua kasus perusahaan asuransi yang membeli saham-saham spekulatif dalam pengelolaan investasi unit link. Perusahaan terkait tidak dapat dikatakan bersalah sepenuhnya karena memang belum terdapat regulasi pengelolaan investasi unit link, tetapi khawatir risiko kerugian yang mungkin terjadi dan akan ditanggung nasabah.

BISNIS

Baca: Bos Prudential Indonesia Tanggapi Soal Ramai Nasabah Mengeluh Rugi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

17 jam lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

22 jam lalu

TaniFund. X.com
Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.


Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

23 jam lalu

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.


Antam Bagi Dividen Rp 3 Triliun

1 hari lalu

PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) memperkenalkan seri terbaru produk perak Indonesian Heritage, Jakarta, Kamis 27 Juli 2023. ANTARA/HO-ANTAM
Antam Bagi Dividen Rp 3 Triliun

PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM) akan membagikan dividen Rp 3,08 triliun.


Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

1 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. 27 Apri 2024.
Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

Menteri Sandiaga Uno mengajak investor asing untuk berinvestasi di sektor pariwisata Indonesia.


Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

1 hari lalu

Gedung Bank Mandiri di Jakarta
Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

Bank Mandiri meraih kenaikan peringkat Internasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada level "BBB", dari sebelumnya


OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

1 hari lalu

TaniFund. X.com
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?


Laporkan Kinerja 2023, Laba Bersih Jasa Marga Capai Rp 6,8 Triliun

2 hari lalu

Kepadatan Arus Balik di Tol Semarang- Petugas Kepolisian ikut mengatur kendaraan pemudik yang hendak masuk pintu tol Banyumanik arah Jakarta, Senin. 15 April 2024. Setelah pukul 06.46 jalan tol dibuka dua arah, Jasamarga Transjawa Tol kembali menerapkan rekayasa one way ke arah Jakarta kembali pada pukul 09.42 WIB. Tempo/Budi Purwanto
Laporkan Kinerja 2023, Laba Bersih Jasa Marga Capai Rp 6,8 Triliun

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. atau JSMR melaporkan kondisi kinerja perseroan selama tahun 2023 dengan laba bersih mencapai Rp 6,8 triliun.


Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.


PT Timah Rombak Direksi untuk Perbaikan Bisnis

2 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
PT Timah Rombak Direksi untuk Perbaikan Bisnis

PT TIMAH Tbk melakukan perombakan direksi melalui RUPST. Berharap bisa memperbaiki bisnis perusahaan.