TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pembahasan soal rencana pembatasan pemasaran dan pengaturan investasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI, yang dikenal sebagai unit link akan segera tuntas.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan, alasan utama penyusunan aturan itu adalah perlindungan industri dan konsumen. Unit link memiliki dua komponen dalam preminya, yakni asuransi dan investasi.
Produk tersebut, kata Nasrullah, bisa memberi keuntungan ataupun kerugian investasi, yang sepenuhnya ditanggung nasabah karena adanya pertimbangan terhadap profil risiko. Di sisi lain, kebijakan investasi ditentukan oleh perusahaan asuransi dan hingga kini belum ada pengaturan khusus terkait hal tersebut.
Saat ini produk unit link sudah berkembang hingga mencakup 63,1 persen dari portofolio asuransi jiwa. Oleh karena itu, OJK menilai perlu terdapat pengaturan yang lebih rigid bagi pengelolaan investasi unit link oleh perusahaan.
"Satu sisi sudah dipilih (profil risiko) oleh nasabah, tapi yang menempatkan (investasinya) perusahaan. Idealnya berjalan lancar," kata Nasrullah.
Tapi jika produk investasi yang dibelikan spekulatif sehingga nanti ujung-ujungnya nasabah akan dirugikan, OJK khawatir, perusahaan asuransi akan berdalih nasabah memilih saham. "Ini yang mau kami hindari," ujar Nasrullah, Rabu, 21 April 2021.