TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan operator dan mekanik dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus angkutan umum atau bus pariwisata.
Dengan begitu, tak hanya sopir kendaraan yang akan bertanggung jawab terhadap insiden lalu-lintas, terutama yang menimbulkan korban jiwa.
“Kami dengan kepolisian selalu komit memastikan bahwa faktor kecelakaan tidak hanya dari pengemudi. Pihak lain bisa dikenakan juga sehingga kalau terjadi kecelakaan, tidak hanya pengemudi yang tersangka,” ujar Budi Setiyadi dalam webinar pada Selasa, 19 April 2021.
Budi Setiyadi mencontohkan kasus kecelakaan di Tanjakan Bukit Emen, Sumedang, yang menyebabkan 30 orang meninggal. Dalam peristiwa itu, mekanik bus ditetapkan sebagai tersangka lantaran keliru saat memasang kampas rem.
Di berbagai kasus lainnya, Budi Setiyadi melihat kecelakaan bisa timbul karena masalah manajemen dalam mengelola sumber daya manusia atau SDM dan armadanya. Menurut dia, dalam proses bisnis, peran operator tidak bisa dipisahkan dari aspek keselamatan kendaraan.
“Misalnya untuk kecelakaan yang pengemudinya meninggal, kalau operator ada unsur kesalahan, bisa saja mereka juga kena,” ujar Budi Setiyadi.
Kementerian Perhubungan mencatat tingkat fatalitas kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan kendaraan bus dan truk di Indonesia meningkat pesat sejak 2011. Pada era 2001-2010, tingkat fatalitas kecelakaan berkisar 10 ribu kasus per tahun. Sedangkan pada 2011 sampai 2018 melonjak hingga 30 ribu kasus.