TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, menjelaskan soal penerimaan yang diperoleh negara dari pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Selama ini, kata dia, TMII menyetorkan penerimaan negara berupa pajak.
Akan tetapi, TMII tidak pernah sekalipun menyetor dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini terjadi karena payung hukum atas pengelolaan TMII, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 yang diterbitkan Presiden ke-2 RI Soeharto memang belum mengatur mengenai hal tersebut.
"Tolong dipahamilah situasi kebatinan historis tahun 1977," kata Encep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 pada 31 Maret 2021. Beleid baru ini mencabut Keppres 51 dan pengelolaan TMII dipindahkan dari Yayasan Harapan Kita, milik keluarga Soeharto, ke Kementerian Sekretariat Negara.
Di tengah peralihan ini, muncul kabar kalau TMII tidak pernah membayarkan setoran ke negara. Tapi, Direktur Utama TMII Tanribali Lamo membantah kabar tersebut.
Ia memastikan bahwa pengelola TMII rutin membayar setoran kepada negara dalam bentuk pajak setiap tahunnya. Bahkan ia mengatakan bahwa TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah Jakarta Timur.