TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama AirAsia Indonesia Veranita Yosephin memastikan maskapainya akan tetap beroperasi selama kebijakan larangan mudik Lebaran berlangsung, yakni 6-17 Mei 2021. Namun pada periode tersebut, maskapai hanya akan melayani penumpang dengan kriteria khusus yang diatur pemerintah.
“Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, orang-orang yang dapat melakukan perjalanan pada periode 6-17 Mei 2021 adalah yang memenuhi kriteria tertentu,” ujar Veranita dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021.
Menurut ketentuan Satgas Covid-19, masyarakat yang dapat melakukan perjalanan selama kebijakan larangan mudik berlaku adalah pekerja swasta, BUMN, maupun pegawai negeri yang mengantongi surat perjalanan. Izin bepergian juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, seperti menjenguk keluarga sakit atau melakukan kunjungan duka.
Ibu hamil dan ibu yang akan melahirkan pun diperkenankan melakukan perjalanan dan membawa pendamping. Ibu hamil dapat didampingi satu orang anggota keluarganya, sedangkan ibu yang akan melahirkan bisa didampingi dua orang keluarganya.
Selanjutnya, izin diberikan untuk kepentingan repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia. Veranita menerangkan, penumpang pesawat harus mengantongi dokumen syarat berupa surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan instansi atau perusahaan.
Bagi penumpang non-pekerja, mereka harus melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau lurah. Khusus perjalanan dengan rute Jakarta, pemerintah setempat memberlakukan surat izin keluar-masuk atau SIKM.
Baca Juga: Bos AirAsia Siapkan Ride-hailing di Malaysia, Bagaimana Persaingan dengan Grab?