Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dukung Larangan Mudik, ASDP Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Tunda Perjalanan

Reporter

image-gnews
Sejumlah pemudik dengan kendaraan pribadi yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak mengantre untuk memasuki kapal roro di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, 9 Juli 2016. PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni memprediksikan puncak arus balik terjadi pada Sabtu (9/7) hingga Minggu (10/7). ANTARA/Agus Setyawan
Sejumlah pemudik dengan kendaraan pribadi yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak mengantre untuk memasuki kapal roro di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, 9 Juli 2016. PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni memprediksikan puncak arus balik terjadi pada Sabtu (9/7) hingga Minggu (10/7). ANTARA/Agus Setyawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik Angkutan Lebaran Tahun 2021 guna pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.

"Larangan mudik itu diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19," kata Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam keterangan pers Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Organda DKI Yakin Angkutan Ilegal Bakal Marak

Kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik bagi masyarakat khususnya pada 6-17 Mei 2021 atau periode libur Hari Raya Idul Fitri 2021.

ASDP mengimbau pengguna jasa penyeberangan agar menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut, kecuali mereka benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penetapan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari 6 - 17 Mei 2021.

Prinsipnya, kata dia, ASDP mematuhi kebijakan pemerintah tersebut dengan tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19.

Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan itu."Sesuai arahan Presiden itu, namun pelayanan angkutan logistik tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," ujar Ira.

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi.

Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Menyinggung perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, kata dia, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

ASDP juga akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode itu dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang," jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu kunjungan keluarga yang sakit dan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, kata dia, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Begitu juga kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan, ujar dia, pengawasan di lapangan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Sementara penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

"ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan," ujar Ira.

Menurut dia, sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

ASDP menerapkan protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal.

Di samping itu diwajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KAI Beri Diskon 30 Persen untuk Agen Travel di Mudik Lebaran 2024

3 jam lalu

Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad, 23 April 2023. Keberangkatan pemudik di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada 23 April 2023 volume penumpang masih diatas 90 persen dari total ketersediaan tempat duduk. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
KAI Beri Diskon 30 Persen untuk Agen Travel di Mudik Lebaran 2024

KAI berkolaborasi dengan Asosiasi Travel Agen Indonesia (Astindo) menghadirkan program promo khusus untuk agen travel selama masa Lebaran 2024.


Waktu yang Tepat Servis Kendaraan Sebelum Mudik

9 jam lalu

Mobil Mogok, Rusak, dan Bingung Mau Servis di Mana karena Pandemi? Jangan Khawatir ada Mitsubishi
Waktu yang Tepat Servis Kendaraan Sebelum Mudik

Dengan melakukan servis kendaraan secara tepat waktu dan mempersiapkan diri dengan baik, mudik Lebaran lebih aman dan nyaman.


Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

10 jam lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

11 jam lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.


Libur Lebaran 2024, Indonesia AirAsia Tebar Promo Fly Thru untuk Penerbangan ke Berbagai Rute Internasional

13 jam lalu

Pesawat Maskapai AirAsia. airasia.com
Libur Lebaran 2024, Indonesia AirAsia Tebar Promo Fly Thru untuk Penerbangan ke Berbagai Rute Internasional

Indonesia AirAsia menebar promo Fly Thru atau penerbangan lanjutan dari Indonesia ke berbagai rute internasional dalam menyambut libur Lebaran 2024.


Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Berlakukah?

13 jam lalu

Sejumlah penumpang KA Fajar Utama berjalan di jalur kedatangan setibanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 1 Januari 2024. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyebutkan puncak arus mudik libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 diperkirakan terjadi pada Senin dan Selasa dengan total penumpang kedatangan mencapai sekitar 42.708 penumpang dengan tujuan Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya. ANTARA /Reno Esnir/
Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Berlakukah?

Pemerintah hanya melakukan rekayasa saat mudik Lebaran mendatang.


Menko PMK Muhadjir Imbau Pemudik Tak Gunakan Sepeda Motor: Lebih Baik Ikut Mudik Gratis

14 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) angkutan lebaran tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Menko PMK Muhadjir Imbau Pemudik Tak Gunakan Sepeda Motor: Lebih Baik Ikut Mudik Gratis

Menko PMK mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program mudik gratis.


Cek Lokasi Ganjil-Genap, One Way dan Contraflow Mudik Lebaran 2024

14 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan melintasi gerbang tol saat pemberlakuan 'Contraflow' di jalan tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis 28 April 2022. Pemberlakuan 'Contraflow' yang dimulai dari kilometer 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut sebagai langkah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas arus mudik Lebaran 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Cek Lokasi Ganjil-Genap, One Way dan Contraflow Mudik Lebaran 2024

Korlantas Polri menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Seperti apa pengaturannya?


Mudik Idul Fitri 2024, Pemerintah Siapkan 3 Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Sumatera

17 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) angkutan lebaran tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Mudik Idul Fitri 2024, Pemerintah Siapkan 3 Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Sumatera

Pemerintah menyiapkan tiga pelabuhan untuk melayani penyeberangan dari Pulau Jawa ke Sumatera pada masa mudik Lebaran 2024.


Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

17 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu