TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat maupun operator angkutan yang melakukan perjalanan gelap selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku. Sanksi ini diatur dan diberikan oleh pihak kepolisian.
“Bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis, 8 April 2021.
Menurut Budi Setiyadi, kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi berupa penilangan hingga ganjaran administratif lainnya. Sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria perjalanan pengecualian akan diminta putar balik ke tempat asalnya.
Adapun untuk operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, serta penyeberangan, pihak yang melanggar aturan bakal dikeluarkan dari jadwal pelayanan. Operator juga dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
Pemerintah memutuskan larangan mudik berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya.
Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kemudian ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping.