Sementara itu, izin juga akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan. Mereka dapat didampingi maksimal dua orang. Selanjutnya, izin perjalanan juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Di darat, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan di 333 titik yang meliputi akses utama keluar-masuk jalan tol dan non-tol, terminal serta angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. “Pengawasan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan,” kata Budi Setiyadi.
Berikut ini kendaraan yang boleh beroperasi dan dilarang melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran.
1. Kendaraan yang diizinkan beroperasi:
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia,
- kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian,
- kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- kendaraan pemadam kebakaran,
- mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
- kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di liar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kendaraan yang dilarang:
- kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
- kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Aturan tersebut di atas merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca: Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Pengecualian hingga Sanksi