TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung memperpanjang waktu operasional tempat usaha kuliner seperti restoran dan kafe selama Ramadan 2021.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan sejumlah tempat sektor kuliner itu diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Dengan catatan para pengelola hanya menerima 50 persen pengunjung dari total kapasitas tempat tersebut.
"Termasuk mal dan pusat perbelanjaan (relaksasi waktu operasional)," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9 April 2021.
Adapun relaksasi yang diberikan terhadap sektor kuliner itu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, menurutnya, kegiatan buka bersama di sejumlah tempat seperti restoran maupun kafe itu diperbolehkan. Sesuai dengan aturan, kegiatan itu pun harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan juga pembatasan pengunjung.
"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan atau restoran," kata dia.