Wiku menjelaskan, khusus untuk ASN, surat izin harus diperoleh dari pejabat selevel eselon II. Sedangkan untuk pekerja informal maupun masyarakat umum, izin tersebut harus diterbitkan oleh pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili.
Surat izin tersebut berlaku untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Pelaku perjalanan harus berusia 17 tahu ke atas. Selain masyarakat dengan kepentingan tertentu, pengecualian perjalanan di masa mudik juga berlaku untuk kepentingan pengangkutan barang kebutuhan pokok dan logistik.
“Apabila ditemukan ada warga di luar pengecualian melakukan mudi, petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat semula,” kata Wiku.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus untuk mudik lebaran, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setiba di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas. Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.
Baca: Larangan Mudik Dirilis, Sanksi untuk Pemudik Gelap: Putar Balik hingga Tilang