Berkaca pada kebijakan tahun lalu, mekanisme pemberian THR dengan cara dicicil mendorong perusahaan menumpuk utang terhadap pekerja. Sepanjang 2020, Said mencatat ada 54 perusahaan belum melunasi pembayaran THR-nya. “Perusahaan masih berutang, sekarang masa mau dicicil lagi?” ujar Said.
Buruh akan menggelar demo menyatakan sikap protes mereka terhadap perusahaan dan menuntut pembayaran THR secara penuh pada 12 April mendatang. Sebanyak 10 ribu buruh yang tergabung dalam KSPI dan serikat-serikat pekerja lainnya dari seribu pabrik akan melancarkan demo di kantor-kantor gubernur, kantor wali kota, kantor bupati, hingga lokasi industri.
Selain secara langsung, demo akan dilakukan melalui saluran virtual. Said mengatakan ada puluhan ribu buruh di 20 provinsi akan melaksanakan aksi secara bersamaan di ruang maya.
Aksi ini melibatkan buruh dari lintas sektor, seperti perbankan, logistik, tekstil, garmen, sepatuh, percetakan, pariwisata, media, pertambangan, baja dan besi, mesin, guru honorer, dan lain-lain. Selain menyuarakan tuntutan pembayaran THR, buruh akan membawa isu penolakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dalam menggelar aksi, kami mengikuti perintah Satgas Covid-19. Kami tidak akan melanggar ketentuan. Kami siap melakukan rapid antigen, mengikuti protokol kesehatan, memakai masker, handsinitizer dan protokol lainnya,” kata Said. Said juga memastikan jumlah buruh pendemo turun ke lapangan akan mengikuti ketentuan aparatur.
BACA: Pengusaha Dinilai Sudah Mampu Bayar THR Penuh, Ini Buktinya
FRANCISCA CHRISTY ROSANA