Airlangga mengatakan momentum tersebut perlu perlu dimanfaatkan maksimal. Reformasi struktural di berbagai aspek ekonomi harus dipastikan untuk mendukung tumbuhnya ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Airlangga mengatakan pemerintah berencana untuk memperketat kriteria pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) setelah 5 April 2021.
Dia menyebut, kebijakan itu dilakukan berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kedepan tentu kita akan terus tingkatkan dan tadi arahan Bapak Presiden [Jokowi] kriterianya diperketat. Jadi sesudah tanggal 5 April 2021, kita akan memperketat kriteria PPKM Mikro ini,” katanya dalam konferensi pers, Jumat, 26 April 2021.
Selain diperketat, pemerintah juga akan memperluas wilayah yang menerapkan PPKM Mikro. Adapun, PPKM Mikro tahap 4 pada 23 Maret - 5 April 2021 berlaku di 15 provinsi atau bertambah lima provinsi jika dibandingkan dengan tahap sebelumnya
Airlangga mengungkapkan, rencananya pemerintah akan memperluas PPKM Mikro ke lima provinsi lainnya. Dengan penambahan tersebut, maka nantinya akan ada 20 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro. Kendati demikian, belum diperinci mana saja provinsi yang juga akan menerapkan kebijakan tersebut selain 15 provinsi yang kini tengah menjalankan.