Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

E-Meterai, Meterai Digital untuk Dokumen Elektronik, Begini Penggunaannya

Reporter

image-gnews
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Undang-undang nomor 10 Tahun 2020 telah mengesahkan penggunaan meterai digital atau meterai elektronik pada 26 Oktober 2020 lalu. Hal tersebut dilakukan untuk pembaruan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tak sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat serta kebutuhan tata kelola Bea Meterai. Lalu apa dan bagaimana penggunaan meterai digital tersebut, akan dibahas dalam ulasan berikut ini dilansir dari online-pajak.com.

Dalam UU terbaru ini, mulai diberlakukannya Bea Meterai elektronik atau Bea Meterai digital sejak 2021. Bea Meterai elektronik atau disebut juga e-Meterai merupakan meterai yang dipakai untuk dokumen elektronik. Sebab sebelumnya, Bea Meterai hanya berwujud kertas dan digunakan untuk dokumen dalam bentuk fisik atau kertas juga.

Hal ini didukung adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE No. 8 Tahun 2011 pada Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Artinya, dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas, sehingga perlu penanganan yang sama seperti dokumen kertas juga, termasuk penggunaan Bea Meterai Elektronik.

Dilansir dari klikpajak.id penggunaan e-Meterai tentunya membutuhkan dukungan teknologi tersendiri, e-Meterai ini bisa dibilang berbentuk seperti pulsa. Meterai elektronik ini memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri.

Kode unik dalam meterai elektronik tersebut dihasilkan oleh kode generator yang dibuat sistem dan kemudian disalurkan melalui berbagai saluran. Dalam kanal tersebut akan dibuat dompet elektronik atau e-Wallet yang berisi total nilai meterai yang harus dibayar.

Baca: Ditjen Pajak Akan Terbitkan E-Meterai Untuk Mencegah Pemalsuan

Nantinya, menurut Direktorat Jenderal Pajak atau DJP akan ada empat channel atau saluran pendistribusian yang saat ini sedang dikembangkan untuk meterai elektronik, yaitu:

1. Saluran elektronik H2H

Meterai elektronik akan langsung terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik tersebut atau dengan sistem host to host. Konsepnya, dokumen elektronik menggunakan integrasi sistem ke sistem atau Application Programming Interface. Dokumen elektronik yang dibuat dalam saluran elektronik ini akan secara otomatis diteraa sesuai dengan kriteria.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Saluranelektronikterhubung dengan e-Wallet

Sistem pada saluran elektronik untuk dokumen fisik ini juga menggunakan e-Wallet, yang kemudian diteraa oleh mesin yang terhubung dengan dompet digital tersebut. Prosesnya, dokumen akan dimasukkan ke dalam mesin yang terkoneksi dengan e-Wallet, kemudian langsung diteraa secara elektronik.

3. Saluran pada ‘merchants’ untuk meteraitempel

Ini adalah saluran yang ada pada ‘merchant-merchant’ menggunakan komputer tertentu atau mesin pencetak tertentu maupun kertas tertentu untuk mencetak meterai tempel. Opsi ini sebagai cara ketika membutuhkan meterai tempel untuk dokumen-dokumen fisik.

4. E-Meterai Saluran POS

Sistem meterai elektronik (e-Meterai) atau materai digital ini ini terhubung dengan sistem POS (Point of Sales). Setiap kuitansi atau dokumen transaksi apa pun yang dihasilkan oleh POS ini, sepanjang memenuhi kriteria, secara otomatis akan diteraa meterai. 

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

12 jam lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

1 hari lalu

Dua anak tengah sibuk melihat telepon genggam melintas di area perumahan bersubsisdi dikawasan Celengsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023.  TEMPO/Tony Hartawan
Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

4 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

6 hari lalu

Gunung Raung terlihat mengeluarkan abu vulkanik ketika kapal penyebrangan yang mengangkut pemudik  di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, 12 Juli 2015. Pemudik lebih banyak memilih mudik dengan jalur darat laut dikarenakan Gunung Raung terus bererupsi. TEMPO/Johannes P. Christo
Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.


PLN: Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat Selama Arus Mudik 2024

6 hari lalu

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Mataram, NTB. (Foto: ANTARA/HO-PLN)
PLN: Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat Selama Arus Mudik 2024

PT PLN (Persero) mencatat transaksi di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) naik lima kali lipat saat arus mudik dan arus balik Lebaran.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

17 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

18 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Setelah Anjlok Kemarin, IHSG Kini Menguat di Level 7,226,9

23 hari lalu

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 19 November 2021. IHSG naik 1,26 persen atau 83,79 poin menjadi 6.720,26 pada akhir perdagangan hari ini. IHSG bahkan sempat mencapai level tertinggi intraday 6.720,98. Tempo/Tony Hartawan
Setelah Anjlok Kemarin, IHSG Kini Menguat di Level 7,226,9

Setelah turun dalam kemarin, Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG berhasil menguat di sesi pertama hari ini. IHSG menutup sesi di level 7,226,9 atau naik 0.83 persen.