TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mengumumkan sejumlah syarat untuk dipenuhi calon pelaku usaha yang ingin mendapatkan pembiayaan atau kredit usaha rakyat (KUR) pada tahun ini.
Sepanjang tahun 2021, BNI mendapatkan kuota KUR senilai Rp 32 triliun. Angka tersebut naik Rp 10 triliun dari jatah yang diperoleh pada tahun lalu.
Situs resmi BNI menyebutkan, bank pelat merah itu dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha yang fisibel, tetapi belum memiliki agunan sesuai persyaratan bank melalui KUR.
Adapun fasilitas KUR ini dapat diberikan kepada calon debitur UMKM, calon Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang akan bekerja di luar negeri, calon pekerja magang di luar negeri, dan anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai TKI.
Tak hanya itu, TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, pekerja yang terkena PHK, UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain, dan kelompok usaha juga bisa mendapatkan kredit.
KUR BNI untuk individu dibedakan menjadi 4 produk, yaitu KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, dan KUR Khusus.