Artinya, kata Kris, jika pemakaian listrik melebihi 720 jam, pelanggan membayar kelebihan pemakaian tersebut dengan tarif normal. "(Selama) 720 jam nyala itu adalah batas pemakaian normal maksimum untuk tarif 450 VA, yang 720 ke atas akan dikenai tarif normal," ucapnya.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pelanggan rumah tangga pascabayar daya 900 VA. Pemakaian kWh yang diberi diskon 25 persen, yaitu maksimal setara 720 jam nyala maksimum atau setara 648 kWh.
Sementara untuk pelanggan prabayar daya 450 VA (R1, B1, I1) diskon 50 persen diberikan ketika pelanggan melakukan transaksi pembelian token. Sedangkan untuk pelanggan prabayar 900 VA (R1) diskon 25 persen diberikan ketika melakukan transaksi pembelian token.
Dalam hitungannya, PLN memperkirakan jumlah penerima manfaat stimulus pada triwulan II tahun 2021 seluruh Indonesia mencapai 33,9 juta pelanggan dengan perkiraan anggaran Rp 2,3 triliun.
Tak hanya mendapat diskon tarif listrik stimulus di atas rata-rata Rp 40.000 dan Rp 34.000 per pelanggan per bulan, pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA selama ini juga telah mendapat subsidi rutin sebesar Rp 102.000 per bulan (450 VA) dan Rp 98.000 per bulan (900 VA).
BISNIS
Baca: Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Sampai Juni 2021, Simak 5 Ketentuannya