TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menjelaskan adanya perubahan pemberian stimulus tarif listrik bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk periode April hingga Juni 2021.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan menyebutkan bahwa per April 2021, stimulus yang diberikan adalah separuh dari stimulus yang diterima sebelumnya.
Baca Juga:
"Terjadi pengurangan besaran diskon yang diberikan kepada masyarakat menjadi setengah atau 50 persen dari besaran program stimulus triwulan I/2021," ujarnya dalam Sosialisasi Penerapan Mekanisme Stimulus Kelistrikan oleh Pemerintah, Selasa, 30 Maret 2021.
Dengan begitu, Doddy memaparkan, untuk konsumen rumah tangga (R1), industri kecil (I1), bisnis kecil (B1) 450 VA besaran stimulusnya dari sebelumnya 100 persen, turun menjadi sebesar 50 persen.
Adapun untuk konsumen rumah tangga (R1) 900 VA yang awalnya mendapat diskon sebesar 50 persen, per April mendatang stimulusnya berkurang menjadi hanya sebesar 25 persen. Program relaksasi untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri juga turun menjadi 50 persen.
Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UID Jakarta Raya Kris Cahyono menjelaskan bahwa untuk pelanggan pascabayar R1, B1, I1 450 VA, pemakaian kWh yang diberi diskon 50 persen, yaitu maksimal setara 720 jam nyala maksimum atau setara 324 kWh.