"Jika memiliki porsi kepemilikan publik lebih dari 40 persen, klub bola akan mendapat insentif penurunan tarif pajak PPh Badan sebesar 3 persen. Ketika perusahaan menjadi public listed company, exposure atas klub sepak bola tersebut tentu akan meningkat karena semakin banyak yang mengekspos seperti analis, media, investor dan pihak-pihak lain. Hal ini menjadi sarana promosi dan meningkatkan mitra strategis atau sponsorship bagi klub," ujar Nyoman.
Selain itu, Bursa Efek menjelaskan klub sepak bola juga dapat memperoleh manfaat lain diantaranya meningkatkan profitabilitas atau efisiensi, dan juga memperkuat tata kelola perusahaan. Selain itu, pendukung juga dapat turut memiliki klub sepak bola favorit mereka, sehingga keterikatan antara para pendukung dan klub sepak bola dapat meningkat.
BACA: Komisaris BEI Tegaskan Penghapusan Kode Broker Bukan untuk Lindungi Bandar