"Kami berharap Persis Solo dan klub-klub sepak bola lainnya di Indonesia dapat segera menjadi perusahaan publik dan tercatat di BEI, sehingga memberikan kesempatan para supporter klub tersebut untuk ikut memiliki sahamnya," ujar Nyoman.
Setelah Bali United (BOLA) menjadi perusahaan tercatat di bursa, beberapa klub sepak bola di Indonesia telah menunjukkan minat untuk dapat melakukan IPO dan memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk bertransformasi dan bertumbuh.
Hal tersebut terbukti dengan adanya satu klub sepak bola yang melakukan pendaftaran menjadi perusahaan tercatat ke bursa pada 2020. Namun, kondisi ekonomi dan pasar modal yang dinamis memberikan dampak diperlukannya persiapan yang lebih komprehensif untuk masuk ke pasar modal.
"Kami berharap seiring dengan kondisi pemulihan perekonomian dan pasar modal yang semakin kondusif tahun ini serta adanya kemungkinan akan dimulainya kembali kompetisi liga sepak bola di Indonesia, maka rencana klub-klub sepak bola tersebut untuk menjadi perusahaan tercatat di BEI akan segera dapat terealisasi," kata Nyoman.
Menurut Nyoman, sebagai perusahaan tercatat, manfaat yang didapatkan perusahaan tidak hanya terbatas pada pendanaan segar saat IPO, klub sepak bola yang sudah tercatat dapat menerbitkan sahamnya kembali kepada publik melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sehingga dengan melalui pasar modal klub sepak bola dapat memperoleh pendanaan yang berkelanjutan.