TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) Pandu Sjahrir menegaskan rencana otoritas menghapus informasi kode broker di tampilan real time running trade pada 22 Juli 2021 bukan untuk melindungi bandar.
Pandu menilai logika yang berkembang bahwa BEI melindungi bandar dengan kebijakan itu adalah terbalik. Pasalnya, menurut dia, bandar justru membutuhkan informasi tersebut.
“Informasi ini hanya bisa make sense apabila Anda melakukan day trading, hourly trading, di mana informasi seperti itu mungkin penting," kata Pandu dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 20 Maret 2021.
Namun bagi dirinya yang berinvestasi saham untuk jangka panjang, menurut Pandu, rencana BEI tidak terlalu signifikan. "Kalau buat saya sendiri, karena lebih long term, saya lebih care soal informasi-informasi mengenai perusahaan itu sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo tidak memungkiri kebijakan baru ini dapat berdampak pada kehilangan investor di bursa. Pasalnya, kebijakan ini berarti mengubah perilaku trading investor.
Meski begitu, Laksono optimistis hal tersebut hanya berdampak sesaat saja. Ia lalu mencontohkan bursa lain yang telah menerapkan aturan serupa terlebih dahulu, dan transaksinya masih aktif dan baik.
"Ini best practice di mana-mana, termasuk negara yang memiliki aktivitas ritel yang sangat dominan seperti Thailand ataupun negara-negara lain yang investor retailnya sudah mapan," kata Laksono.