Penyelenggara transportasi umum di daerah, tutur Djoko, tidak mendapatkan keringanan pajak dan retribusi kendaraan bermotor, retribusi parkir, serta emplasemen. “Pemerintah daerah belum menganggap transportasi umum sebagai bagian dari kebutuhan hidup yang wajib mendapat dukungan semua pihak,” ujar Djoko.
Djoko pun meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan larangan mudik tahun lalu, termasuk penyaluran bantuan bagi pihak terdampak, sebelum menerapkan aturan yang sama tahun ini. Ia menyebut perlu upaya gotong-royong semua instansi untuk serius memberikan bantuan bagi bisnis transportasi umum darat agar industrinya tetap terjaga.
Selanjutnya, Djoko meminta pemerintah melaksanakan rekomendasi atas kajian-kajian yang telah dilakukan berbagai instansi. Djoko mengungkapkan, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan bekerja sama dengan Insitute Teknologi Bandung telah melakukan penelitian dampak pandemi covid-19 terhadap keberlanjutan bisnis transportasi umum darat pada 2020.
“Sejumlah rekomendasi diberikan agar bisnis transportasi umum darat tidak terpuruk ke titik nadir. Apakah rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan pemerintah?” tutur Djoko.
Pemerintah memutuskan melarang mudik selama rentang 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu merupakan hasil putusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan pada 23 Maret 2021 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BACA: Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Perpres Larangan Mudik Lebaran 2021
FRANCISCA CHRISTY ROSANA