TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno meminta pemerintah menerbitkan peraturan presiden atau perpres tentang larangan mudik Lebaran yang akan berlaku secara nasional. Aturan tersebut akan membuat kebijakan larangan mudik lebih efektif menekan dampak penyebaran Covid-19.
"Kalau tidak ada perintah presiden langsung, disangsikan apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 28 Maret 2021.
Djoko mengatakan tahun lalu, penyelenggaraan melarang mudik lebaran secara nasional hanya berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan dan peraturan gubernur untuk lingkup DKI Jakarta. Menurut Djoko, jika Perpres terbit, kepolisian akan memperoleh dukungan anggaran khusus dalam melaksanakan pelarangan mudik Lebaran 2021.
Selain mendesak segera menerbitkan Perpres, Djoko meminta pemerintah tidak mengatur adanya perjalanan pengecualian dalam kebijakan pelarangan. Sebab, pengeculian ini berpotensi menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan.
Djoko mencontohkan adanya pungutan liar. Bila pemerintah membuka opsi pengecualian bagi pihak tertentu dan mensyaratkan dokumen perjalanan khusus, Djoko menduga akan muncul oknum-oknum yang menawarkan jasa memalsukan pembuatan surat keterangan.
Di samping itu, adanya pengecualian membuat rencana pemerintah menekan wabah menjadi tak maksimal. "Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, namun nanti masih banyak pengecualian yang dilakukan," kata Djoko.
Seumpama ingin serius melarang mudik, Djoko menilai mestinya pemerintah menutup operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta, dan pelabuhan pada tanggal yang telah ditentukan.
Ia mencontohkan pada masa mudik 2020, operasional KA jarak jauh, kapal laut, dan penerbangan domestik serta internasional berhenti beroperasi mulai 25 April. Penutupan dilakukan selama 15 hari.
BACA: Larangan Mudik Lebaran 2021, DPR Minta Kebijakan Semua Kementerian Satu Bahasa
FRANCISCA CHRISTY ROSANA